Kamis (01/09/22) Koperasi BUMI menghadiri kegiatan Diskusi Kebijakan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan bertempat di Hotel Santika Premiere, Kota Harapan Indah, Bekasi dan melalui Media Online via zoom meeting.

Dalam acara ini hadir dari perwakilan Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Sekretaris Deputi Bidang Koperasi dan UKM, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, Produsen Gula Rafinasi serta 13 Koperasi yang menyalurkan Gula Rafinasi. Kegiatan diskusi ini membahas mengenai Permendag No. 17 Tahun 2022 atas perubahan Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Lalu perubahan pelaporan realisasi Gula Kristal Rafinasi yang tidak lagi menggunakan prosedur manual tetapi dengan SIPT atau Sistem Informasi Perizinan Terpadu dan membahas mengenai perdagangan GKR antarpulau untuk kebutuhan industri pengguna. Adapun persyaratannya yaitu produsen GKR wajib melampirkan Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR). SPPAGKR dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti permintaan dari industri pengguna.

Bersama Koperasi BUMI, #UKMBISA !! 💪🏻

Previous Post
Newer Post

Leave A Comment

No products in the cart.

X